12 May 2007

Apa Yang Harus Dipersiapkan Dalam Permohonan Kredit ??

Anggap saja bank atau lembaga penyalur kredit lain adalah lawan diplomasi, karena itu sebelum berunding, calon debitur mesti beberkal segala macam data dan menyiapkan argumen sebaik baiknya agar saat hadap hadapan di meja perundingan tak kurang dalih.
Meski setiap bank atau lembaga perkreditan menetapkan prosedur berbeda dan persyaratan yang unik, sebenarnya ada patokan umum mengenai prosedur permohonan kredit dari bank, mereka juga memiliki standard penilaian kelayakan kredit yang kurang lebih sama.
Langkah pertama, bicara dengan bagian kredit dan jelaskan perihal keinginan kita mengambil kredit guna keperluan yang telah dijelaskan dalam proposal permohonan kredit anda, biasa nya dipertemuan awal ini, staff bagian kredit akan mencoba mempelajari diri anda apakah anda termasuk orang yang layak mendapatkan kucuran kredit atau mungkin ide anda kurang bisa diterima bank karena latar belakang tertentu yang kurang mendukung.
Setelah pertemuan pertama ini, pihak bank mengharapkan kita sebagai pemhon kredit mempersiap kan beberapa dokumen yang diperlukan untuk kelengkapan permohonan kredit kepada bank,.
Dokumen yang perlu disiapkan (Bisa berbeda bergantung jenis usaha / jenis kredit) :
1.) Data historis perusahaan:
- Perkembangan keuangan (neraca rugi laba), jenis, jumlah dan penggunaaan dana kredit- Administrasi dan laporan laporan keuangan lain.- Sumber dan pengunaan dana sehari hari, arus kas penerimaan dan pengeluaran dilengkapi faktor pendukung lainnya bila ada.- Pembelian, produksi dan penjualan- Data data menyangkut Sumber Daya baik manusia, modal dan asset/material
2.) Data proyeksi perusahaan:
- Kapasitas usaha, pembelian dan produksi- Data penjualan dan ekspor- Sumber dan penggunaan dana- Biaya proyek dan rencana pembiayaannya- Proyeksi kas (anggaran pengeluaran dan penerimaan) dan kredit- Proyeksi neraca dan rugi laba
3.) Data jaminan, meliputi:
- Daftar jaminan, jenis, lokaso dan kepemilikan- Nilai pasar, yuridis, nilai ekonomis- Cara pengikatan
4.) Daftar isian:
- Identitas pemohon ( nama, alamat, KTP, SIM)- Kegiatan dan sifat usaha- Jumlah kredit yang diminta- Jangka waktu kredit- Tujuan penggunaan kredit- Bentuk hukum perusahaan- Izin usaha- NPWP- Analisis Dampak Lingkungan AMDAL- Legalitas Objek yang hendak didanai dengan kredit

Macam Macam Bentuk Jaminan:
1.) Tanah Dan BangunanTanah dan bangunan adalah agunan yang paling paten, tapi tidak semua tanah dan bangunan bakal diterima kreditur. Legalitas kepemilikan menjadi hal yang paling penting. Tanah dan bangunan biasanya mempunyai beberapa status kepemilikan, seperti sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) kedua duanya bisa dipakai sebagai agunan. Jika status kepemilikannya masih girik, sebaiknya anda menaikkan status nya menjadi SHM atau HGB terlebih dahulu sebelum dijaminkan.Bagaimana jka kita hanya mempunyai kios atau apartemen? tak perlu khawatir, kios atau apartemen dengan status strata title (kepemilikan terbatas) juga bisa digunakan kecuali bila status nya sewa, tentu tidak bisa dijadikan agunan
2.) Kendaraan dan MesinBeberapa lembaga penyalur kredit, seperti pegadaian, bank syariah, dan perusahaan ventura masih mau menerima kendaraan bermotor sebagai jaminan. "Kendaraannya masih bisa dipakai, karena yang menjaminkan surat suratnya, Jadi, yang dijaminkan itu hak kepemilikan bukan hak penggunaan. Tapi tentu tidaks sembarang mobil, sepeda motor atau kapal begitu saja bisa dijaminkan, biasanya kreditur mensyaratkan usia kendaraan terntentu yang boleh dijadikan jaminan dan juga harus berasuransi, untik mesin mesin pabrik, bisa juga mesin yang dibeli dari hasil pinjaman, dijadikan jaminan untuk principal pinjamannya.
3.) PerhiasanPihak kreditur dapat pula menjadikan perhiasan atau barang berharga lain untuk sebagai jaminan suatu pinjaman, bisa emas, permata berlian, yang mana akan di analisa terlebih dahulu untuk bisa menentukan nilai nominal nya. Selama proses pinjaman belum lunas, barang berharga akan disimpan oleh kreditur.
4.) Cash CollateralPihak kreditur menjaminkan deposito atau tabungan di bank yang mana akan di tahan oleh bank selama periode pinjaman, biasanya bank akan memberikan plafon kredit lebih tinggi bila jaminan kredit berupa uang di bank, ini bisa dimengerti karena bila, kreditur tidak mampu membayar balik pinjaman, dengan mudah bank bisa mengambil dana dari uang tabungan/deposito yang dijaminkan

Oleh jack_rape

No comments: